A. Biaya Kuliah Tunggal (BKT)
Dibayarkan setiap awal semester, sebagai bagian untuk mendapatkan status sebagai mahasiswa terdaftar pada semester tersebut (dilakukan pada awal semester sebelum mahasiswa melakukan FRS).
1. Tahap 1 sebesar 50% Biaya Kuliah Tunggal (BKT), dibayarkan sebelum proses daftar ulang sebagai syarat penerbitan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) ;
2. Tahap 2 sebesar 50% Biaya Kuliah Tunggal (BKT), dibayarkan selambat-lambatnya 4 (empat) minggu sejak semester mulai berjalan.
Mahasiswa yang berstatus tidak terdaftar akibat tidak melakukan pendaftaran rencana studi pada semester yang bersangkutan, diwajibkan untuk membayar Denda Gencat Studi sebesar Rp 10.000.000,-.
Mahasiswa yang mengajukan izin cuti studi dan telah disetujui oleh pejabat yang berwenang dikenakan Uang Cuti Studi per semester sebesar Rp 2.500.000 (untuk Magister) dan Rp 3.000.000,- (untuk Doktor)
Perkiraan biaya studi Program Pascasarjana Universitas Katolik Parahyangan selama masa studi normal dapat dilihat pada tabel berikut ini;
apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran biaya studi tahap 1 dan tahap 2, maka dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 550.000/tahap untuk Program Magister dan Rp 650.000/tahap untuk Program Doktor