image
  • Home
  • MENGAPA UNPAR ?
  • PENERIMAAN MAHASISWA
    • PROGRAM MAGISTER
    • PROGRAM DOKTOR
    • PROGRAM PROFESI INSINYUR
    • PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI ARSITEK
  • BIAYA STUDI
  • BEASISWA
    • INFORMASI BEASISWA
    • PENGUMUMAN SELEKSI BEASISWA
  • DOWNLOAD
    • REKOMENDASI AKADEMIK
    • LEMBAR MOTIVASI
    • PANDUAN UMUM PMB SPS
  • PROGRAM STUDI
logo-unpar
Home / Biaya studi pasca

BIAYA STUDI PROGRAM MAGISTER DAN DOKTOR

A. Biaya Kuliah Tunggal (BKT)

Dibayarkan setiap awal semester, sebagai bagian untuk mendapatkan status sebagai mahasiswa terdaftar pada semester tersebut (dilakukan pada awal semester sebelum mahasiswa melakukan FRS).

1. Tahap 1 sebesar 50% Biaya Kuliah Tunggal (BKT), dibayarkan sebelum proses daftar ulang sebagai syarat penerbitan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) ;
2. Tahap 2 sebesar 50% Biaya Kuliah Tunggal (BKT), dibayarkan selambat-lambatnya 4 (empat) minggu sejak semester mulai berjalan.

Mahasiswa yang berstatus tidak terdaftar akibat tidak melakukan pendaftaran rencana studi pada semester yang bersangkutan, diwajibkan untuk membayar Denda Gencat Studi sebesar Rp 10.000.000,-.

Mahasiswa yang mengajukan izin cuti studi dan telah disetujui oleh pejabat yang berwenang dikenakan Uang Cuti Studi per semester sebesar Rp 2.500.000 (untuk Magister) dan Rp 3.000.000,- (untuk Doktor)

Perkiraan biaya studi Program Pascasarjana Universitas Katolik Parahyangan selama masa studi normal dapat dilihat pada tabel berikut ini;

apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran biaya studi tahap 1 dan tahap 2, maka dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 550.000/tahap untuk Program Magister dan Rp 650.000/tahap untuk Program Doktor



Universitas Katolik Parahyangan @ 2025