A. Biaya Pokok (UKPS)
Dibayarkan setiap awal semester (pembayaran tahap I) sebagai bagian untuk mendapatkan status sebagai mahasiswa terdaftar pada semester tersebut (dilakukan pada awal semester sebelum mahasiswa melakukan FRS). Pembayaran tahap 1 untuk mahasiswa baru dibayarkan sebelum proses daftar ulang sebagai syarat penerbitan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM).
Mahasiswa yang berstatus tidak terdaftar akibat tidak melakukan pendaftaran rencana studi pada semester yang bersangkutan, diwajibkan untuk membayar Denda Gencat Studi sebesar 100% UKPS + 5 x Biaya SKS.
Mahasiswa yang mengajukan izin cuti studi dan telah disetujui oleh pejabat yang berwenang dikenakan Uang Cuti Studi per semester sebesar 30% UKPS.
B. Biaya SKS
Pembayaran Biaya SKS dilakukan pada tahap kedua (pembayaran tahap 2) setelah mahasiswa melakukan FRS. Biaya SKS yang harus dibayarkan sebesar tarif biaya SKS pada semester bersangkutan dikali dengan jumlah SKS yang diambil pada saat FRS. Tarif biaya per SKS tahun akademik 2023/2024 adalah Rp 550.000,- untuk Program Magister dan Rp 650.000,- untuk Program Doktor.
Keterlambatan pembayaran Uang Studi dikenai sanksi berupa denda sebesar setara dengan biaya 1 (satu) SKS untuk keterlambatan pembayaran tahap 1 dan denda sebesar setara dengan biaya 1 (satu) SKS untuk keterlambatan pembayaran tahap 2, dihitung sejak tanggal batas pembayaran yang telah ditentukan.
Perkiraan biaya studi Program Pascasarjana Universitas Katolik Parahyangan selama masa studi normal dapat dilihat pada tabel berikut ini;