image
  • Home
  • MENGAPA UNPAR ?
  • PENERIMAAN MAHASISWA
    • PROGRAM MAGISTER
    • PROGRAM DOKTOR
    • PROGRAM PROFESI INSINYUR
    • PROGRAM NON REGULER
  • BIAYA STUDI
  • BEASISWA
  • DOWNLOAD
    • REKOMENDASI AKADEMIK
    • LEMBAR MOTIVASI
    • PANDUAN UMUM PMB SPS
  • PROGRAM STUDI
logo-unpar
Home / Beasiswa pasca

BEASISWA

Program Pascasarjana Universitas Katolik Parahyangan membuka penerimaan mahasiswa melalui berbagai jalur beasiswa sebagai barikut;

No

Jalur Beasiswa

Keterangan

Syarat

Dibuka untuk Program

1

Beasiswa Pacupasca Alumni

Beasiswa yang diperuntukan bagi lulusan UNPAR (lulus tidak lebih dari 2 (dua) semester yang lalu saat dinyatakan diterima sebagai mahasiswa SPS UNPAR)

  1. TOEFL ≥ 500
  2. IPK ≥ 3,00
  3. Masa Studi di jenjang Sarjana ≤ 8 Semester dan lulus tidak lebih dari 2 semester ketika diterima sebagai mahasiswa di Program Magister
  4. Rekomendasi Akademik dari Dosen wali/pembimbing dan persetujuan untuk mendaftarkan diri dari Ketua Program Studi Program Sarjana bagi calon peserta yang masih studi di Program Sarjana semester 7 / semester 8
  5. Mengikuti dan lolos seleksi wawancara atau evaluasi yang ditentukan oleh Universitas
  6. Mempertahankan IPK selama menjadi mahasiswa penerima beasiswa min 3,25
  7. Berada di lingkungan kampus untuk melaksanakan seluruh kegiatan perkuliahan dan penelitian paling sedikit 36 jam per minggu

Magister (S2)

2 Beasiswa Pacupasca Program Studi Program pemberian dana beasiswa bagi para profesional yang telah memiliki pengalaman kerja untuk melanjutkan studi jenjang Program Magister dan Program Doktor
  1. TOEFL ≥ 500
  2. IPK ≥ 3,25 bagi calon peserta Magister
  3. IPK ≥ 3,50 bagi calon peserta Doktor
  4. Telah bekerja minimal 3 (tiga) tahun
  5. Surat permohonan pengajuan beasiswa yang ditujukan ke Rektor
  6. Mengikuti dan lolos seleksi wawancara atau evaluasi yang ditentukan oleh Universitas
  7. Mahasiswa tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan dari pihak lain, baik pada saat beasiswa diajukan atau pada semester dimana mahasiswa tersebut menerima Beasiswa Pacupasca Program Studi
  8. Bersedia menandatangani perjanjian (kontrak) antara penerima beasiswa dan pemberi beasiswa untuk menyelesaikan untuk menyelesaikan studi Program Magister maksimal 4 semester sejak mahasiswa diterima, &/ program Doktor maksimal 6 semester sejak mahasiswa diterima
  9. Mempertahankan IPK selama menjadi mahasiswa penerima beasiswa minimal 3,25 bagi mahasiswa Program Magister, dan 3,50 bagi mahasiswa program Doktor

Magister (S2)

Doktor (S3)

3 Beasiswa Pacupasca Lanjut Program pemberian dana beasiswa bagi para mahasiswa yang memiliki keterbatasan dalam hal pemenuhan kebutuhan biaya studi untuk menempuh pendidikan pada Program Magister dan Program Doktor
  1. IPK ≥ 3,25 bagi calon peserta Magister
  2. IPK ≥ 3,50 bagi calon peserta Doktor
  3. Mahasiswa aktif yang sedang menempuh semester 2 sampai dengan 4 pada Program Magister
  4. Mahasiswa aktif yang sedang menempuh semester 2 sampai dengan 6 pada Program Doktor
  5. Surat permohonan pengajuan beasiswa yang ditujukan ke Rektor, melampirkan transkip nilai, slip gaji bagi yang telah bekerja, surat rekomendasi dari Kaprodi terkait,
  6. Mengikuti dan lolos seleksi wawancara atau evaluasi yang ditentukan oleh Universitas
  7. Mahasiswa tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan dari pihak lain, baik pada saat beasiswa diajukan atau pada semester dimana mahasiswa tersebut menerima Beasiswa Pacupasca Lanjut

Magister (S2)

Doktor (S3)

4 Beasiswa Pacupasca Mitra Program pemberian beasiswa bagi tenaga ahli, dosen tetap, pegawai tetap di lingkup kerjasama antar lembaga yang memiliki keunggulan di bidang akademik untuk melanjutkan studi pada jenjang Program Magister dan Program Doktor
  1. TOEFL ≥ 500
  2. IPK ≥ 3,25 bagi calon peserta Magister ; IPK ≥ 3,50 bagi calon peserta Doktor
  3. Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi tempat bekerja untuk melanjutkan studi
  4. Instansi tempat bekerja memiliki kerja sama dengan Universitas berdasarkan Nota Kesepakatan
  5. Mendapatkan surat penugasan belajar dan pembebasan tugas selama studi di Universitas dari pimpinan tempat bekerja
  6. Mengikuti dan lolos seleksi wawancara atau evaluasi yang ditentukan oleh Universitas
  7. Mahasiswa tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan dari pihak lain, baik pada saat beasiswa diajukan atau pada semester dimana mahasiswa tersebut menerima Beasiswa Pacupasca Program Studi
  8. Bersedia menandatangani perjanjian (kontrak) antara penerima beasiswa dan Dekan Fakultas untuk membantu Program Studi dalam menjalin kerjasama dengan instansi tempat bekerja, menyempurnakan kurikulum dan metode pembelajaran, serta memperomosikan Program Studi ke pihak luar
  9. Bersedia menandatangani perjanjian (kontrak) antara penerima beasiswa dan pemberi beasiswa untuk menyelesaikan untuk menyelesaikan studi Program Magister maksimal 4 semester sejak mahasiswa diterima, &/ program Doktor maksimal 6 semester sejak mahasiswa diterima
  10. Mempertahankan IPK selama menjadi mahasiswa penerima beasiswa minimal 3,25 bagi mahasiswa Program Magister, dan 3,50 bagi mahasiswa program Doktor

Magister (S2)

Doktor (S3)



Universitas Katolik Parahyangan @ 2023